Kasus Sabu Ditukar Tawas: Irjen Teddy Dituntut Mati, Linda 18 Tahun Bui

Kasus Sabu Ditukar Tawas: Irjen Teddy Dituntut Mati, Linda 18 Tahun Bui

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 16:44 WIB
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang digelar, Kamis (30/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk sebagai terdakwa sudah memasuki sidang tuntutan. Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Sidang tuntutan kasus narkoba ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai Senin (27/3/2023). Terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Linda Pujiastuti alias Linda, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, asisten Dody bernama Syamsul Ma'arif pada hari yang sama. Sementara tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tuntutan untuk para terdakwa:

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dody pun mengajukan agar dia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan Dody.

Hal memberatkan Dody ialah telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara hal yang meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023). (Andhika Prasetia/detikcom)

Linda Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa kemudian membacakan tuntutan terhadap Linda. Jaksa menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba.

Sementara hal yang meringankan adalah Linda mengakui perbuatannya. Linda juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Linda sempat bikin geger saat mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa di persidangan. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.

Simak Video 'Hal Memberatkan Tuntutan Irjen Teddy: Nikmati Keuntungan Jual Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tuntutan Eks Kapolsek Kalibaru dan Asisten AKBP Dody

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga menjalani sidang tuntutan dalam kasus ini. Dia dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," tambahnya.

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Kasranto ialah dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sementara hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Asisten AKBP Dody bernama Syamsul Ma'arif juga dituntut 17 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Syamsul membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Ma'arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," imbuhnya.

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terbaru, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak AKBP Dody untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa pun meyakini Teddy telah menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu yang dilakukan lewat Linda. Uang itu diyakini diserahkan Dody ke Teddy setelah ditukarkan ke mata uang asing.

Hal yang memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucap jaksa.

Setelah mendengar tuntutan mati, Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker dan tersenyum ke pengunjung sidang.

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads