Hanya Chusnul yang Hadiri Sidang Uji Materil UU KPK

Hanya Chusnul yang Hadiri Sidang Uji Materil UU KPK

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 17:38 WIB
Jakarta - Sidang pengujian UU KPK yang diajukan seluruh anggota KPU hanya dihadiriChusnul Mar'iyah. Sedangkan rekan-rekan Chusnul yang masih bebas tidakhadir.Sidang ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/8/2006). Sidang dipimpin hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan dibantu oleh Maruarar Siahaan serta Achmad Roestandi.Permohonan ini diajukan oleh Nazaruddin Sjamsuddin, Rusadi Kantaprawira, dan Daan Dimara, serta Safder Yusacc, Hamdani Amin, dan Bambang Budiarto, yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu Ramlan Surbakti, Chusnul Mar'iyah, dan Valina Singka Subekti menjadi pemohon yang masih menghirup udara bebas.Dalam permohonannya ini, para anggota KPU dan dari Sekretariat Jenderal KPU menilai dengan keberadaan pasal i angka 3, pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, dan pasal 40 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945."Pasal-pasal itu berpotensi akan merugikan yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata kuasa hukum pemohon Januardi S Haribowo dalam persidangan.Melihat pengalaman yang dialami para pemohon selama penyidikan kasus KPU dilakukan KPK, lanjut dia, pemohon menilai telah diperlakukan secara diskriminatif. Pemohon juga merasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum."Jika seseorang menjadi tersangka di KPK, mereka dipastikan akan menjadi terdakwa dan juga dapat dipastikan akan menjadi terpidana," ujar Januardi.Menurut dia, penilaian itu terjadi karena adanya penerapan pasal 40 dan 53 UU KPK. Pasal 40 mengatur KPK tidak dapat mengeluarkan SP3. Dan pasal 53 mengatur tentang pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi."Pengadilan itu dibentuk hanya untuk kasus yang ditangani KPK. Dan penuntutan terhadap terdakwa juga diajukan KPK. Ini seperti titipan," jelasnya.Mendengar permohonan itu, majelis konstitusi meminta agar pemohon memperbaiki lagi permohonannya. Karena pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 40 sudah pernah diajukan ke MK."Kami meminta agar pemohon dapat memperbaiki permohonannya dalam 2 minggu ke depan. Karena sejumlah pasal sudah pernah diujikan," jelas Palguna. (asy/)


Berita Terkait