Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa

Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 13:42 WIB
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ucap jaksa.

Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads