Hal Memberatkan Tuntutan Mati Irjen Teddy: Manfaatkan Jabatan Edarkan Narkoba

Hal Memberatkan Tuntutan Mati Irjen Teddy: Manfaatkan Jabatan Edarkan Narkoba

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 13:40 WIB
Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan.
Irjen Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Salah satu hal memberatkan tuntutan Irjen Teddy ialah memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Pertimbangan selanjutnya ialah Teddy menikmati keuntungan hasil penjualan sabu. Teddy juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Teddy juga tak mengakui dan terus menyangkal perbuatannya. Selain itu, Teddy juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan tak ada hal meringankan dalam tuntutan Teddy Minahasa. "Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads