Natalia Rusli Dilimpahkan ke Jaksa, Kini Pakai Baju Bertuliskan 'Tahanan'

Natalia Rusli Dilimpahkan ke Jaksa, Kini Pakai Baju Bertuliskan 'Tahanan'

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 13:16 WIB
Natalia Rusli saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat
Natalia Rusli saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya. Natalia Rusli tengah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Kamis (30/3/2023), terlihat Natalia Rusli dimintai keterangan. Natalia tampak mengenakan atasan berwarna oranye bertuliskan 'tahanan' di bagian belakangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting membenarkan hal ini. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Natalia Rusli masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih berlangsung," kata Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Natalia Rusli saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta BaratNatalia Rusli berbaju tahanan saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat (Foto: dok. Istimewa)

Natalia Rusli Diduga Tipu Eks Klien

Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.

"Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....



Natalia Rusli Belum Jadi Advokat saat Pegang Klien

Andri mengatakan Natalia memberikan janji pencairan uang kepada korban. Janji itu adalah Natalia mengaku mampu mencairkan uang korban dalam bentuk 40 persen uang tunai dan 60 persen aset.

"Bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang sebanyak 40 persen dan aset sebanyak 60 persen," ujarnya.

Namun, seiring dengan waktu, janji tersebut tidak ditepati oleh Natalia Rusli. Belakangan terungkap, Natalia Rusli saat menangani korban Indosurya ternyata belum disumpah jadi advokat.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani, namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, dan baru diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," papar Andri.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads