Surat Membingungkan, Plt Ketua DPRD Lampung Datangi Mendagri
Selasa, 29 Agu 2006 17:02 WIB
Jakarta - Dengan bersemangat Plt Ketua DPRD Lampung A Djunaidi Auly datang ke gedung Depdagri. Ia bermaksud meminta kejelasan terkait surat penyampaian Raperda Lampung dan Rapergub Lampung tentang APBD 2006 yang dikirimkan Mendagri.Tak lama semangat itu meredup, ketika perjalanan jauhnya tidak membuahkan hasil. Mendagri M Ma'ruf tidak ada di tempat. Djunaidi yang didampingi anggota Komisi C DPRD Lampung Edy Irawan ditemui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Soedarsono Hardjosoekarto."Surat Mendagri No 903/3060/06/2006 tanggal 9 Agustus 2006 membingungkan. Menurut saya kata 'tidak dapat dievaluasi' sama saja raperdanya ditolak," ujar Djunaidi di gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 929/8/2006).Dikatakan dia, surat itu memicu kebingungan karena menurut persepsi Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah, surat Mendagri bukan menolak raperda melainkan meminta untuk dilakukan pembahasan ulang."Sebenarnya kami ke sini juga untuk menyampaikan hasil rapat DPRD yang menyimpulkan bahwa isi surat Mendagri menolak Raperda Lampung 2006," imbuh Djunaidi.Raperda APBD Lampung 2006 disahkan lewat Rapat Paripurna yang dihadiri 36 dari 64 anggota DPRD, awal Agustus lalu. Meski belum mencapai 2/3, rapat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Lampung, Nurhasanah, langsung mengesahkan."Raperda APBD yang diajukan ke Depdagri oleh Nurhasanah itu tidak murni APBD melainkan APBD-P. Jadi hanya namanya saja APBD 2006," kata Djunaidi.Selain itu, menurut dia, rapat pengesahan Raperda Lampung tidak sah. Karena Tata Tertib DPRD Lampung menyatakan bahwa pengesahan kebijakan wajib dihadiri 2/3 anggota DPRD.
(nvt/)











































