Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) diadili setelah musyawarah diversi berakhir deadlock.
Sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3). AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan David tersebut.
Di sisi lain, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan karena kurang lengkap.
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke polisi. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3).
Berkas perkara tersebut sendiri sebelumnya dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu. Karena tak lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Ancaman Pasal Lebih Berat bagi Mario Dandy-Shane
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan pihaknya menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman pasal yang lebih berat yakni penganiayaan berat terencana.
"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Baca selanjutnya: sidang perdana AG....
Simak Video 'Orang Tua David Bakal Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy':
(mea/mea)