Hakim Tolak Eksepsi Wamang Cs

Hakim Tolak Eksepsi Wamang Cs

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 16:12 WIB
Jakarta - 7 Terdakwa penembakan 2 warga AS dan 1 WNI di Timika, Papua lagi-lagi menolak didudukkan di kursi terdakwa. Namun hakim tidak gentar, meski tidak didengar Wamang cs, mereka tetap membacakan putusan sela menolak eksepsi mereka.Wamang cs bersikukuh tidak bersedia duduk di kursi terdakwa meski ketua majelis hakim Andriani Nurdin telah mempersilakan mereka.Bahkan bujukan tim kuasa hukum mereka dari PBHI pun tidak mempan. Mereka tetap memilih duduk di kursi pengunjung.Karena tidak ada perkembangan positif, JPU Edi Saputra akhirnya meminta agar terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.Meski begitu sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/8/2006) tetap dilanjutkan.Namun sebelum membacakan putusan selanya, hakim sempat mengingatkan kuasa hukum Wamang cs bahwa status mereka mendampingi bukan mewakili terdakwa, sehingga masih diperbolehkan tetap di ruang sidang namun tidak memiliki hak untuk berbicara.Setelah sekitar 15 menit sidang berjalan, tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang.Namun majelis hakim tetap membacakan putusan selanya. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum. PN Jakpus juga menyatakan berwenang mengadili dan memeriksa perkara atas nama terdakwa, dan memerintahkan pemeriksaan terdakwa atas nama terdakwa dilanjutkan.Lamria Siagian, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan, kuasa hukum memilih keluar dari ruang sidang karena terdakwa tidak hadir, sehingga dipertanyakan siapa yang didakwakan."Terus terang peradilan ini tidak fair dan diskriminatif. Terdakwa diadili di sini dengan alasan keamanan, darurat, hal khusus lainnya dan hal itu tidak diungkapkan," tutur dia.Terhadap putusan sela ini, kuasa hukum akan secepatnya melakukan rapat khusus untuk memutuskan apakah mereka akan melakukan tindakan-tindakan atau langkah hukum lain untuk menyikapi putusan sela ini.Sementara menanggapi isu PBHI tidak akan mendampingi Wamang cs lagi, Lamria membantahnya."Tidak ada pernyataan kita mencabut kuasa atau dari terdakwa mencabut kuasa dari PBHI. Tetapi apakah kami akan hadir lagi dalam persidangan nanti atau tidak, akan kami pertimbangkan secara internal, tapi secara profesi akan tetap mengadili," tuturnya. (umi/)


Berita Terkait