JPU Batal Bacakan Tuntutan Daan

JPU Batal Bacakan Tuntutan Daan

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 15:37 WIB
Jakarta - Tuntutan terhadap anggota KPU Daan Dimara yang didakwa melakukan korupsi segel surat suara Pemilu 2004 batal dibacakan JPU. Daan minta diberi kesempatan menyampaikan sanggahan atas tudingan terhadap dirinya.Hal itu dilakukan Daan karena pada persidangan sebelumnya yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, ia melakukan walk out dari ruang sidang, sehingga majelis hakim hanya membacakan berita acara pemeriksaan terdakwa.Di awal persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.10 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/8/2006), Daan langsung memberikan secarik kertas berisi sanggahan kepada majelis hakim dan JPU.Dalam surat tersebut ia meminta agar diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terbuka, antara lain soal dana Rp 12 juta yang diterimanya. Disampaikan Daan, tidak hanya dia saja yang menerima uang tersebut tapi juga seluruh anggota KPU.Dia juga mengatakan, uang sebesar 30.000 dolar AS yang diterimanya merupakan titipan dari Ketua KPU, dan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK.Karena ada sanggahan baru dari Daan, baik majelis haklim maupun JPU menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dan melakukan peninjauan kembali atas sanggahan yang disampaikan Daan. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menunda pembacaan tuntutan hingga Rabu 6 September 2006. (umi/)


Berita Terkait