Rapat Komisi III DPR dengan Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) Mahfud Md sempat diskors. Kini rapat tersebut dilanjutkan kembali.
Rapat yang membahas isu TPPU Rp 349 triliun ini digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) sejak pukul 15.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni sempat menskors rapat untuk berbuka puasa saat para anggota Komisi III DPR tengah memberi tanggapan. Tanggapan para anggota DPR ini menyambung pemaparan yang disampaikan Mahfud Md dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu Rp 349 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah berselang sekitar 1 jam lebih atau pukul 19.00 WIB, rapat Komisi III DPR dan Mahfud Md dilanjutkan kembali. Rapat dimulai dengan tanggapan anggota Komisi III DPR Mulfachri.
"Pak Trimed, mohon maaf, Pak Mulfachri dulu, nggak apa ya?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membuka rapat.
"Oh, gitu, oke... oke, Pak Mulfachri, silakan Pak Mulfachri, nggak apa, silakan," jawab Trimedya.
Rapat Mahfud dan Komisi III DPR Berlangsung Panas
Rapat Komisi III DPR dan Mahfud yang membahas transaksi janggal Rp 349 triliun berlangsung panas. Hujan interupsi mulanya dipantik oleh ketidakhadiran Menkeu Sri Mulyani, padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR.
"Saya ingin mengklarifikasi dulu karena tidak hadir," kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang memimpin rapat, menjelaskan Sri Mulyani tak hadir karena ada undangan acara lain. Jika dimungkinkan, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan.
Rapat terus berlangsung panas. Keriuhan kembali terjadi saat Mahfud menyinggung soal anggota DPR yang menjadi makelar kasus.
"Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung. Namun, menurut dia, anggota DPR itu kemudian datang dan menitip suatu kasus ke Kejagung.
"Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," ujar Mahfud.
Ucapan Mahfud langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud mengatakan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.
"Kalau benar ada, sampaikan sekarang. Sampaikan saja," ujar Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahfud kemudian menyebut peristiwa itu terjadi pada 2002. Mahfud enggan menjawab saat ditanya apakah ada anggota DPR saat ini yang juga menjadi markus.
(fca/maa)