Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang perdana kasus 'Lord Luhut' itu akan digelar tanggal 3 April.
Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Rabu (29/3/2023), sidang kasus 'Lord Luhut' itu teregister dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim
Terdakwa Haris Azhar akan disidang di ruangan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum perkara tersebut adalah Yanuar Adi Nugroho.
Bukan hanya Haris, terdakwa Fatia juga bakal disidang pada hari dan tempat yang sama. Penuntut umum juga akan dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Kejari Jaktim menyebut surat dakwaan kasus 'Lord Luhut' itu telah rampung disusun. Bukti dan berkas Haris Azhar serta Faria dalam kasus 'Lord Luhut' telah dilimpahkan ke PN Jaktim.
(isa/dhn)