Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan sejumlah hal yang dapat memenuhi syarat patut dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering. Dalam penjelasannya, Mahfud menyinggung Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Mulanya Mahfud menjelaskan syarat pertama hal yang patut dicurigai TPPU adalah menggunakan nama kerabat terdekat untuk menyimpan aset hasil kejahatan. Mahfud menyinggung nama eks pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT, dia laporannya sedikit. Rekeningnya sedikit, tapi istrinya, anaknya, perusahaannya, itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya, apakah itu betul pencucian? Itu nanti dibuktikan, tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud saat rapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kedua adalah memiliki aset tertentu hasil kejahatan menggunakan nama orang lain. Mahfud menyinggung jabatan Sekretaris MA dan kepemilikan mobil mewah.
"Kedua, kepemilikan aset bergerak ataupun tidak bergerak, diatasnamakan pihak lain. Disimpan di tempat lain. Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Pelatnya diganti. Kan muncul tuh pencucian uang, harus diperiksa," ujarnya.
Syarat ketiga, dalam penjelasan Mahfud, adalah membentuk perusahaan tertentu dari uang hasil kejahatan. Mahfud mencontohkan uang hasil kejahatan dibuatkan hotel, meski hotel tak laku namun memiliki aset besar.
"Yang ketiga membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, bentuk perusahaan, hotel. Hotelnya nggak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada yang masuk, hanya melati, tapi uangnnya ratusan miliar. Nah itu bisa dicurigai sebagai pencucian," imbuhnya.
Simak Video: Mahfud Md-Arsul Sani Saling Lempar Dalil Kala Bahas Rp 349 T