KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan anggota DPR bernama Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Mendagri Tito Karnavian menyebut pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berlaku.
"Saya menghormati proses hukum. Saya nggak tahu apa, kasusnya secara detail, nggak ngerti, saya hanya membaca media. Nanti biasanya dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita bahkan kadang-kadang biasanya minta saksi ahli kepada Kemendagri," kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Tito mengatakan prihatin dengan kejadian tersebut, ia meminta jajaran terkait untuk berubah. Tito meminta kepala daerah untuk bersih-bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya menghormati proses hukum, prihatin, dengan kejadian-kejadian seperti ini. Dan saya minta teman-teman kepala daerah tolonglah berubah kita, gerakan anti korupsi," ujar Tito.
"Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih. Itu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).