Polisi mengungkap motif Aditya (35) membacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aditya melakukan pembacokan untuk mencuri harta Jaja lantaran terlilit utang.
"Tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung dilansir detikJabar, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menuturkan tersangka berniat mencuri lantaran terlilit utang. Aditya, yang merupakan seorang tenaga marketing penjualan roti, memiliki utang kepada bos di tempatnya bekerja.
"Punya utang dari penjualan roti yang tidak disetorkan ke bosnya. Harusnya, begitu jual, disetorkan, tapi ini nggak disetorkan. Dia seorang marketing perusahaan roti," katanya.
Dia berusaha menutupi utang-utangnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menggadaikan ponsel miliknya dan keponakannya. Namun uang tersebut yang didapat berkisar Rp 3,5 juta dan belum menutupi utangnya.
"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphone-nya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphone-nya sempat digadaikan kepada orang lain," kata Kusworo.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)