Bea Cukai Merak Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar

Bea Cukai Merak Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar

M Iqbal - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 12:41 WIB
Puluhan Juta Batang rokok ilegal diamankan di Merak
Foto: Puluhan Juta Batang rokok ilegal diamankan di Merak
Jakarta -

Peredaran rokok ilegal lintas pulau senilai Rp 12,9 miliar digagalkan Bea Cukai Merak. Rokok tanpa cukai itu hendak diedarkan ke pulau Sumatera.

Penindakan rokok ilegal senilai Rp 12.980.013.200 itu merupakan hasil penindakan periode triwulan I 2023. Jika ditotal dalam jumlah batang rokok mencapai 10.342.640.

"Selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 sejumlah 79 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 10.342.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 12.980.013.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 8.896.170.083," kata Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri kepada wartawan di Merak, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beni mengatakan para pelaku peredaran rokok ilegal berupaya dengan berbagai modus untuk mengedarkan barang-barang tersebut. Di antara modusnya yakni menggunakan truk, jasa ekspedisi, dan penjualan melalui warung kelontong.

"Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko atau warung di wilayah Banten," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Bea Cukai Merak dalam menyelesaikan perkara penindakan tersebut mengacu pada UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.

Pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remedium dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.

Simak juga 'Barang Bekas Impor Akan Diusut sampai ke Jalan Tikus!':

[Gambas:Video 20detik]



(bal/dwia)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads