Modus Travel Umrah Tipu Jemaah: Janjikan Cash Back-Paket Wisata di Dubai

Modus Travel Umrah Tipu Jemaah: Janjikan Cash Back-Paket Wisata di Dubai

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 11:58 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Satgas Antimafia Umrah mengungkap penipuan travel agent umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah. Modusnya menjanjikan potongan harga hingga paket wisata.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.

"Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu," kata Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para korban dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Hal tersebutlah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut.

"Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemilik hingga Dirut Ditangkap

Polisi telah menangkap dua pemilik agen travel PT NSWM yang menelantarkan jemaah di Arab Saudi.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Kedua pelaku ternyata suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Keduanya suami istri," ujarnya.

Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM agen perjalanan umrah tersebut.

Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," imbuhnya.

Simak Video 'Heboh Mafia Umrah, Korban Termakan Rayuan Bonus Wisata Dubai':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads