Korupsi Segel KPU, Bos Royal Standar Dituntut 10 Th 6 Bln
Selasa, 29 Agu 2006 13:17 WIB
Jakarta - Direktur PT Royal Standar, Untung Sastrawijaya, rekanan anggota KPU Daan Dimara, dituntut 10 tahun 6 bulan terkait kasus pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak dan Suarji di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2006).Untung juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi Rp 3,54 miliar ditanggung renteng dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara. Jika tidak dibayar setelah memiliki keputusan tetap selama 1 bulan maka diganti dengan penjara 5 tahun.Untung dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, sertapasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.Untung juga dinilai melanggar pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.Untung dinilai melakukan penyimpangan dalam pengadaan segel surat suara KPU yang dilakukan tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Selain itu, Untung juga telah menyalahi prosedur karena kertas segel suara yang seharusnya berjenis security paper tetapi di lapangan hanya berjenis seperti kertas HVS biasa.PledoiTidak terima atas tuntutan JPU, Untung pun siap mengajukan pledoi."Saya menolak tuntutan JPU karena menganggap saya telah melakukan kesalahan. Padahal saya seharusnya dibebaskan karena tidak bersalah," kata Untung yang mengenakan batik warna coklat.Ketua majelis hakim Masrudin Chaniago memutuskan melanjutkan sidang pada 5 September 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(aan/)