Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dana SPI

Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dana SPI

Aryo Mahendro - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 11:03 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (unud.ac.id)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan perintah pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Selain itu pencekalan serupa juga dilakukan terhadap mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi.

Perintah pencekalan tersebut terbit Selasa (28/3/2023). Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp 109,33 miliar itu Antara berstatus tersangka. Sedangkan, Raka Sudewi statusnya sebagai saksi.

"Penyidik sudah menerima SK (Surat Keputusan) pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dilansir detikBali, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan serupa juga sudah lebih dulu dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan staf Unud. Yakni, I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS).

Eka mengatakan, pencekalan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain itu juga untuk memudahkan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Antara dan Sudewi.

Ditanya apakah status Sudewi juga akan dinaikkan menjadi tersangka seperti Antara, Eka enggan berkomentar. Dia kembali menegaskan bahwa status Sudewi masih saksi dan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Antara dan 3 tersangka lainnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video '3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads