Pengacara Ali Mazi Minta Presiden Hentikan Kasus Hilton
Selasa, 29 Agu 2006 12:50 WIB
Jakarta -
Pengacara Ali Mazi memohon kepada Presiden SBY lewat Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara yang membelit kliennya dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton."Kami mengajukan permohonan kepada presiden untuk menghentikan perkara karena dalam UU Advokat, advokat tidak bisa dituntut karena menjalankan tugas-tugasnya," kata pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmorang, dalam jumpa pers di Hotel Intercontinental, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2006).Dia menyayangkan perkara ini jika dilanjutkan akan berpretensi buruk pada profesi advokat. "Jika Ali Mazi diseret ke pengadilan, besok lusa advokat lain akan diperlakukan serupa," terangnya.Namun ketika disinggung UU Advokat itu baru berlaku pada 2003, sedangkan kasus Ali Mazi terjadi pada 2001, Bonaran berkelit bahwa masih ada kode etik profesi dan yurisprudensi."Meski UU itu baru ada 2003, bukan berarti hilang hak-hak advokat," jelas dia.Surat permohonan penghentian perkara bernomor 028.2/SK/TPAM/VIII/2006 sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung pada Senin 28 Agustus kemarin.Ali Mazi merupakan tersangka kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton. Ali Mazi saat itu merupakan pengacara PT Indobuild Co yang mengelola Hotel Hilton. Kini Ali Mazi menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































