Pria berinisial KM (45), di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) dipolisikan lantaran diduga memperkosa anak tirinya. Korban diketahui masih berumur 15 tahun.
Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," kata Dhedi, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap kala korban mengadu ke ayah kandungnya. Ayah kandung korban kemudian melaporkan ke Polsek Asembagus dan diteruskan ke Polres Situbondo.
Pelaku memperkosa korban sejak Oktober 2022. Korban diperkosa di bukit tak jauh dari rumah.
Agar aksinya tak ketauan, pelaku mengancam akan membunuh korban. Karena takut, korban diam saja saat diperkosa pelaku.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Sopir Bus di Makassar Perkosa Pelajar Berusia 15 Tahun':