Revisi UU Bebas Berpendapat Fokus ke Sanksi

Revisi UU Bebas Berpendapat Fokus ke Sanksi

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 12:27 WIB
Jakarta - Revisi UU 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akan difokuskan pada bagian pemberian sanksi. Sebab selama ini sanksi dinilai hanya bersifat moral."Sanksi yang diberikan kepada orang yang tidak mengindahkan UU Kebebasan Berpendapat tidak cukup keras," cetus kriminolog UI Adrianus Meliala.Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara forum koordinasi dan konsultasi mencegah tindakan anarkisme massa dalam rangka ketertiban umum, di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (29/8/2006).Dikatakan dia, unjuk rasa di hari besar tidak diperbolehkan. Namun bila ada yang nekat unjuk rasa tidak diberi sanksi. Sehingga ketentuan itu tak lebih dari sekadar imbauan."Polisi yang bertugas mengamankan jika bertindak terlalu keras pada pelanggar aturan juga sanksinya banyak, mulai dari pelanggaran HAM, sampai pada pidana biasa," imbuh Adrianus.Menurutnya, kepolisian kesulitan mengidentifikasi dan memberikan sanksi pada aktor intelektual anarkisme massa. Karenanya penyiasatan hukum pun ditempuh."Jadi kalau mengidentifikasi aktor intelektual, salah seorang peserta unjuk rasa ditarik keluar lalu diinterogasi polisi sampai didapat nama aktornya. Ini namanya penyiasatan hukum," kata Adrianus.Dia berharap revisi ini bisa diajukan ke DPR tahun depan. Tujuannya untuk mengantisipasi anarkisme massa yang diperkirakan meningkat pada 2007."Sebab tahun 2007 pilkada sudah banyak yang berlangsung, seperti di Aceh dan Jakarta," tandas Adrianus. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads