Jambret Bawa Pistol Mainan dan Nyamar Jadi Polisi Dibekuk di Jakut

Jambret Bawa Pistol Mainan dan Nyamar Jadi Polisi Dibekuk di Jakut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 01:11 WIB
Peorang pria berinisial YK (64) ditangkap polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). YK diduga pelaku pencurian dengan merampas barang korban.
Barang bukti kasus jambret bawa pistol mainan dan nyamar jadi polisi di Jakut (dok.Polsek Cilincing)
Jakarta -

Seorang pria berinisial YK (64) ditangkap polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). YK diduga pelaku pencurian dengan merampas barang korban.

"Anggota Opsnal Polsek Cilincing Aiptu Heru Budi Susanto bersama warga masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian," demikian keterangan di akun Instagram Polsek Cilincing, Rabu (29/3/2023).

Saat itu Aiptu Heru sedang menjalankan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dia bersama warga menangkap YK di depan PT Bogasari, Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (28/3) siang sekitar pukul 14.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku YK menjalankan aksi jahatnya dengan menyamar sebagai anggota polisi. Dia juga membawa sebuah pistol mainan.

"Berpura-pura menjadi Petugas yang membawa senjata api mainan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dari tangan YK juga turut disita tanda pengenal lencana Polri serta kartu tanda anggota (KTA) palsu. Setelah ditangkap, YK diserahkan ke Polsek Cilincin.

"Saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Polsek Cilincing Jakarta Utara," katanya.

Peorang pria berinisial YK (64) ditangkap polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). YK diduga pelaku pencurian dengan merampas barang korban.Peorang pria berinisial YK (64) ditangkap polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). YK diduga pelaku pencurian dengan merampas barang korban. Foto: dok.Polsek Cilincing

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka YK mendatangi korban berinisial RP bersama anak dan adiknya yang baru datang dari kampung dan turun di Jalan Raya Cilincing, tepatnya depan PT Bogasari.

Saat itu, korban sedang menunggu angkutan transportasi online. YK mendatangi dengan menunjukkan pistol dan lencana.

YK meminta korban menunjukkan identitas diri. Namun, setelah itu YK merampas HP dan dompet korban.

Adik RP curiga YK segera kabur menggunakan sepeda motornya usai merampas HP dan dompet korban. Dia lalu menarik YK hingga terjatuh dan meminta bantuan warga.

Warga yang ada di lokasi pun datang menghajar YK. YK lalu diamankan di pos satpam hingga diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda.

Simak juga 'Saat Wanita di Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Jemaah Salat Tarawih':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads