KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Rumah salah satu tersangka hari ini dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
"Hari ini juga dilakukan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Depok," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ali tidak memerinci identitas tersangka yang rumahnya digeledah. Dia menyebut penggeledahan oleh tim penyidik KPK pun masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabatan, eselon berapa, nanti setelah proses penyidikan cukup. Nanti kami sampaikan semuanya secara lengkap kepada teman-teman," ucap Ali.
Temuan Dokumen Pencairan Fiktif
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3).
Ali mengatakan salah satu bukti yang ditemukan dari dua lokasi tersebut berupa dokumen terkait pencarian fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM.
"Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," katanya.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambah Ali.
KPK sebelumnya mengungkap telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK.
"Ada juga untuk 'operasional' ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali mengatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Namun dia belum menjelaskan identitas para tersangka itu.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," katanya.
"Ya bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Simak Video 'KPK Temukan Dokumen Fiktif Tukin ASN saat Geledah Kementerian ESDM':