Sebanyak tujuh ribu bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal dimusnahkan. Pemusnahan bakal dilakukan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan detikcom, Selasa (28/3/2023), gunungan karung pakaian bekas bertumpuk di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
Mendag Zulhas mengatakan sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas yang disita dan akan dimusnahkan. Nilainya, kata dia, hampir mencapai Rp 80 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar," kata Zulhas di lokasi.
Zulhas menekankan impor pakaian dilarang sesuai diatur dalam Permendag.
"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Menurutnya, dia mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya.
"Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," katanya.
(fca/azh)