Jakarta - Setelah melakukan
long march dari Istana Merdeka, warga Papua mendemo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Massa meminta terdakwa kasus penembakan di Timika dibebaskan.Aksi digelar 50 aktivis dari Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat di depan PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (29/8/2006).Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela hingga pukul 11.25 WIB belum berlangsung. Massa tampak berorasi menuntut agar pendeta Isak Onawame dibebaskan tanpa syarat. Spanduk pun digelar dan bertuliskan "Bebaskan pendeta Isak Onakwame tanpa syarat," dan "Tutup PT Freeport", termasuk bendera bergambar singa.Terdakwa kasus penembakan di Timika adalah Hardi Tsugumol, Agustinus Anggaibak, Markus Kalabetme, Yohanes Kasemol, Yulianus Deikme, Jerius Kiwak, Pdt Isak Onawame dan Anthonius Wamang.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini