Polisi menahan AS (28) tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap atlet gulat Bantul sekaligus anak didiknya. AS yang telah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan, dari hasil penyelidikan yang panjang telah menetapkan AS sebagai tersangka pada Desember 2022. Selanjutnya, polisi mengamankan AS pada Senin (27/3) kemarin.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Bantul," kata Ismail kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar dan sertifikat pelatih tingkat nasional untuk cabang olahraga gulat, satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, dan satu smartphone.
Ismail menyebut pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan baru pertama kali diterapkan di Bantul.
"Sehingga kita perlu mengoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait seperti dari kejaksaan," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)