Restoran bakso di Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didatangi lalu ditegur oleh sejumlah warga karena berjualan pada siang hari di Bulan Ramadan. Restoran bakso itu disebut menyalahi Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
"Betul itu kejadiannya di Cipayung Girang (masuk wilayah Kecamatan Megamendung). Jadi hanya ada dua orang yang datangi lokasi, bukan beramai-ramai didatangi oleh warga, (dua orang) datang cuma untuk mengingatkan," kata Kasi Trantib Kecamatan Megamendung Iwan Relawan dihubungi detikcom, Senin (28/3/2023).
Iwan menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama Bulan Ramadan. "Kejadian di Hari pertama puasa, waktu masih libur (cuti) bersama, yang datang ke lokasi cuma dua orang," kata Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan, ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang salah satu poinnya melarang restoran dan rumah makan beroperasi di siang hari selama ramadan.
"Kita punya Surat Kesepakatan Bersama (SKB), salah satu isinya itu bahwa setiap restoran, rumah makan, diperintahkan untuk mulai buka jam 4 sore, sampai sahur," terang Iwan.
"Itu berlaku untuk semua restoran di kawasan Megamendung," tambahnya.
Iwan mengatakan, SKB khusus wilayah Megamendung telah ditandatangani oleh MUI, KUA, Camat, Kapolsek, Danramil dan Kasi Trantib Kecamatan Megamendung.
"Jadi penegasan, kalau aturan resmi dari Pemkab Bogor belum ada, ini aturan kewilayahan saja. Surat Kesepakatan Bersama itu kan ditandatangani ketua MUI, Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Danramil dan Kasi Trantib," kata Iwan.
Iwan mengatakan, pengawasan dilakukan secara rutin dengan melakukan patroli setiap hari. Jika ada restoran yang masih beroperasi di siang hari akan disanksi secara administrasi.
"Kita patroli setiap hari, tapi sejauh ini saya belum temukan ya yang melanggar, selain yang penjual bakso itu," katanya.
Lihat juga Video 'Menolak Satu Mudharat Lebih Utama Daripada Satu Manfaat':