Mulyana dan Walla Minta Hadir di Sidang MK
Selasa, 29 Agu 2006 11:42 WIB
Jakarta - 2 Terpidana kasus korupsi, Mulyana W Kusumah dan Capt Tarsisiun Walla, memohon kepada majelis konstitusi agar dapat dihadirkan dalam persidangan judicial review UU KPK. Padahal mereka kini sedang mendekam di Rutan Salemba.Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Sirra Prayuna, dalam persidangan lanjutan judicial review UU KPK yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/8/2006)."Kami meminta agar pemohon (Mulyana dan Walla) dapat dihadirkan di persidangan. Dan kami meminta agar majelis memanggil mereka untuk hadir dalam persidangan selanjutnya," kata Sirra dalam persidangan.Menurutnya, urgensi kehadiran Mulyana dan Walla di persidangan agar majelis konstitusi dapat mendengar secara langsung permohonan dari kedua terpidana itu karena selama ini permohonan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya."Ini karena pemohon yang paling merasakan secara psycological torture terhadap proses hukum yang menimpanya," jelas Sirra.Mendengar permohonan itu, sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi I Dewa Geda Palguna menyatakan permohonan itu akan dicatat dalam berita acara persidangan. Namun jawaban atas permohonan itu tidak dapat disampaikan pada sidang panel ini."Silakan jika merasa perlu untuk dihadirkan. Namun kami tidak dapat memutuskannya dalam sidang panel. Dan ini adalah kewenangan pleno untukmemutuskan apakah pemohon dapat dihadirkan atau tidak," jelas Palguna.Hal serupa juga diungkapkan hakim anggota Maruarar Siahaan yang meminta agarkuasa hukum pemohon memikirkan lagi permintaan tersebut. "Kami meminta agar permohonan itu dipikirkan lagi. Apa itu sangat penting," ujar Maruarar.Dalam perbaikan permohonannya, Mulyana dan Walla menilai pasal 6 huruf c, pasal 12 ayat (1) huruf a, dan pasal 70 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.Selain itu juga permohonan ini dibagi 2 antara Mulyana dan Walla. Dalam permohonannya, Mulyana mengajukan keberatan atas penyadapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya dianggap bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945.Sedangkan Walla merasa keberatan atas penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Walla menilai kasus korupsi dalam pembelian tanah untuk pembangunan Pelabuhan Danar, Maluku Tenggara, terjadi sebelum KPK terbentuk.
(nrl/)











































