Nikita Mirzani Kembali Lolos dari Jeratan Jaksa soal Dito Mahandra

Nikita Mirzani Kembali Lolos dari Jeratan Jaksa soal Dito Mahandra

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 12:19 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Ahsan/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani kembali menang dan lolos dari jeratan jaksa di tingkat banding. Jaksa menjerat Nikita dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Kasus bermula saat Nikita Mirzani memposting di akun Instagramnya pada 15 Mei 2022 sore. Dia menulis di Insta Story-nya:

"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas unggahan itu, Dito Mahendra tidak terima dan mengadukan Nikita Mirzani. Setelah diwarnai drama penangkapan, Nikita Mirzani akhirnya didakwa jaksa dengan pasal berlapis, yaitu:

-Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE
-Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE
-Pasal 311 KUHP

ADVERTISEMENT

Namun hingga pembuktian berakhir di persidangan, jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Padahal Dito adalah korban yang wajib memberikan keterangan di persidangan. Akhirnya pada 22 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan penuntutan atas Nikita Mirzani tidak diterima.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding, yaitu agar Nikita diadili di kasus pencemaran nama baik Dito. Alasan jaksa, Dito sedang sakit pada 15 Desember 2022 sehingga tidak bisa hadir di sidang. Saat jaksa mendatangi rumah Dito, Dito tidak ada karena sedang dirawat di RS di Johor. Namun apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Posman Bakara dengan anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono.

Majelis tinggi menilai putusan PN Serang sudah tepat dan benar.

"Oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding," kata majelis.

Di sisi lain, Dito tiba-tiba muncul di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada 6 Februari 2023. Sepekan setelahnya, KPK menggeledah rumah Dito dan menemukan 15 senjata api beserta pelurunya. Mengetahui itu, Nikita mengomentari lewat Instagramnya.

"Tukang tipu plus bawa kabur duit org, jantung aman dito???" tulis Nikita.

"Elo boro2 maki kpk, yang ada ngumpet, cupu lo dito. Maret oh maret, bulan sial buat dito si tukang tipu," sambung Nikita.

Simak juga 'Nikita Mirzani Berharap Pacar Bulenya Jadi yang Terakhir':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads