Korban Mafia Umrah Bikin Jemaah Telantar Capai Ratusan, Total Rugi Rp 100 M

Korban Mafia Umrah Bikin Jemaah Telantar Capai Ratusan, Total Rugi Rp 100 M

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 12:04 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap penipuan agen perjalanan umrah inisial PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah. Diketahui total kerugian sementara mencapai Rp 100 miliar.

"Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Hengki menjelaskan kasus ini terungkap setelah satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah," ujarnya.

Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan.

"Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalanan," katanya.

Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. Laporan korban ke konjen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Pemilik hingga Dirut Ditangkap

Polisi telah menangkap dua pemilik agen perjalanan PT NSWM yang telah menelantarkan jemaah di Arab Saudi.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Kedua pelaku ternyata suami istri yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Keduanya suami istri," ujarnya.

Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM travel umrah tersebut.

Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," imbuhnya.

Simak juga 'Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads