Pemerintah Berencana Revisi UU Kebebasan Berpendapat
Selasa, 29 Agu 2006 11:27 WIB
Jakarta - Pemerintah merencanakan revisi UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini dirasa tidak cukup efektif lagi menanggulangi anarkisme massa yang belakangan ini sering terjadi."Forum ini perlu untuk mencari konsep yang lebih efektif mencegah tindakan anarkis massa," kata Menko Polhukam Widodo AS saat membuka forum koordinasi dan konsultasi upaya mencegah tindakan anarkis massa dalam rangka ketertiban umum di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (29/8/2006). Hadir dalam acara tersebut Menkum dan HAM Hamid Awaludin dan Kepala BIN Syamsir Siregar.UU 9/1998, menurut Widodo, tidak menguntungkan bagi aparat keamanan. "Ketegasan aparat keamanan di lapangan sering dimaknai kekerasan sehingga dibalas dengan kekerasan oleh massa. Kemudian dibangunlah opini aparat penegak hukum melanggar HAM," ujar Widodo.Sebelum Widodo menyampaikan sambutannya, sempat diputarkan film yang menggambarkan kerusuhan massa yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas seperti demo FPI terhadap majalah Playboy, kerusuhan Tuban, demo buruh 3 Mei 2006 di DPR, dan kekerasan pengikut Ahmadiyah di Lombok.Sementara sanksi bagi pelanggar UU ini juga dianggap kurang efektif. "Tidak ada sanksi yang koersif untuk pelanggar UU 9/1998 ini," jelasnya. "Apakah instrumen hukum kita sudah cukup memberikan ketegasan menyangkut sanksi yang koersif untuk pelaku dan pemrakarsa aksi yang anarkis?" tanya Widodo.Dia juga melihat keterbatasan kewenangan aparat keamanan. Aparat keamanan bisa mengatasi berbagai gangguan keamanan seperi terorisme, bencana alam, dan sebagainya. Namun untuk anarkisme massa, pemerintah sampai saat ini belum ada penanganan yang tepat."Padahal seperti yang kita lihat, anarkisme massa mengganggu kepentingan umum bahkan menimbulkan korban dan kerugian fasiltas umum," ujar Widodo.
(san/)











































