Link Download Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2023

Link Download Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2023

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 09:41 WIB
Pemerintah menerbitkan edaran jam kerja di bulan Ramadan 2023. Edaran itu bertujuan untuk mengatur jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadan 1444 H.
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan edaran jam kerja di bulan Ramadan 2023. Edaran itu bertujuan untuk mengatur jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H.

Lalu, bagaimana jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023? Dilansir situs resmi Menteri PANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023 beserta link download edarannya.

Link Download Edaran Jam Kerja Bulan Ramadan 2023

Aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan edaran tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah," bunyi kutipan dalam SE Menteri PANRB, seperti dilihat detikcom, Senin (27/3/2023).

Surat edaran jam kerja ASN di bulan Ramadan 2023 dapat diunduh di sini.

ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan edaran jam kerja di bulan Ramadan 2023. Edaran itu bertujuan untuk mengatur jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadan 1444 H.Pemerintah menerbitkan edaran jam kerja di bulan Ramadan 2023. Edaran itu bertujuan untuk mengatur jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadan 1444 H. (Foto: Situs MenPANRB)

Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2023

Instansi pemerintah memberlakukan lima atau enam hari kerja untuk ASN. Menurut SE MenPANRB Nomor 6 Tahun 2023, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2023 tersebut memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja yang dimaksud menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. Dikutip dari SE MenPANRB Nomor 6 Tahun 2023, berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023.

  • Aturan jam kerja ASN di Ramadan 2023 (5 hari kerja):
  1. Hari Senin-Kamis:
    - Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.00
    - Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat:
    - Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.30
    - Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30
  • Aturan jam kerja ASN di Ramadan 2023 (6 hari kerja):
  1. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu:
    - Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
    - Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat:
    - Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
    - Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30

Bunyi Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2023

Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023 sudah diinformasikan. Berikut adalah lampiran surat edaran jam kerja ASN di bulan Ramadan 2023. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Jokowi: Larangan Bukber Hanya untuk Internal Pemerintah!':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads