AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi. Dia menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dody pun mengajukan agar dirinya ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangakan permohonan Dody.
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa. Ibu Dody terlihat menghapus air matanya. Dia juga terlihat memegang bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri, yang duduk di depannya. Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya. Rakhma tampak mendengarkan tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara
Setelah sidang Dody, giliran Linda menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.
Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Hal yang memberatkan Linda salah satunya ialah menikmati hasil penjualan narkoba. Sementara, hal meringankan ialah Linda mengakui perbuatannya. Linda juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Linda sempat bikin geger dengan pengakuannya sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.
![]() |
Eks Kapolsek Kalibaru dan Asisten Dody Dituntut 17 Tahun Bui
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang turut menjerat Teddy Minahasa. Dia dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," tambahnya.
Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Kasranto ialah dirinya telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sementara hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.
Berikutnya, giliran asisten AKBP Dody bernama Syamsul Ma'arif yang menjalani sidang tuntutan. Syamsul Ma'arif, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Ma'arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," imbuhnya.
Salah satu hal memberatkan tuntutan jaksa ialah Syamsul dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Syamsul Ma'arif mengakui dan menyesali perbuatannya.