Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili di PN Jaktim

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili di PN Jaktim

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 20:58 WIB
Haris-Fatia diserahkan ke kejaksaan hari ini terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
Haris Azhar dan Fatia (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jaktim menyebut surat dakwaan kasus 'Lord Luhut' itu telah rampung disusun.

"Sore tadi sudah dilimpahkan perkara Haris Azhar dan Fatia. Jadi hari ini baru sore tadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejati Jaktim Ady Wira Bhakti kepada detikcom, Senin (27/3/2023).

Bukti dan berkas Haris Ahzar serta Faria dalam kasus 'Lord Luhut' telah dilimpahkan ke PN Jaktim. Saat ini kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke PN berikut barang bukti. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Dari pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu," ujarnya.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

ADVERTISEMENT

Sudah Pelimpahan Tahap II

Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

"Betul, tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Dwi Antoro di kantornya, Senin (6/3).

Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.

"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.

Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads