Ibunda Menangis Dengar AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

Ibunda Menangis Dengar AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 12:41 WIB
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), tampak ibunda Dody hadir mendengarkan tuntutan. Saat jaksa membacakan tuntutannya, ibu Dody menangis.

Ibu Dody terlihat menghapus air matanya. Dia juga terlihat memegang bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri, yang duduk di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya. Rakhma tampak mendengarkan tuntutan jaksa.

Ibunda AKBP Dody menangis di sidang anaknya (Silvia-detikcom)Ibunda AKBP Dody menangis di sidang anaknya. (Silvia/detikcom)

Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui di Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads