Pemkab Situbondo pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup lokalisasi dengan acuan Perda No.7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Di situ (perda) memang ada beberapa item yang tak diperkenankan selama bulan Ramadhan," jelas Sekretaris Daerah Situbondo Wawan Setiawan dikonfirmasi detikJatim, Senin (27/3/2023).
Salah satunya adalah pelaku usaha hiburan di eks lokalisasi diminta menutup usahanya selama Ramadhan. Tak hanya itu, papar Wawan, pelaku usaha rumah makan atau warung yang ada di pinggir jalan dibolehkan tetap buka namun harus ada tirai penutup agar makanan dan minuman tak terlihat dari luar.
"Saya garis bawahi, bukan warungnya yang ditutup total. Maksudnya, boleh buka tapi kondisi tertutup, karena banyak warga yang tak menjalankan puasa. Pun Situbondo merupakan perlintasan jalur nasional," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) memastikan tak ada penertiban lokalisasi dan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Syaratnya, para PSK harus ikut salat tarawih dan tadarus. Akibatnya, keputusan tersebut memantik kritik berbagai elemen. Antara lain dari Komisi I DPRD setempat, serta GP Ansor Situbondo.
Mereka menilai, jika lokalisasi dan hiburan malam tak ditutup selama Ramadhan, maka akan mengganggu ketertiban dan pelaksanaan ibadah. Bahkan, GP Ansor mengancam akan melakukan sweeping sendiri terhadap lokasi-lokasi prostitusi di Situbondo.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)