Ayah Harap AKBP Dody Diberi Status Justice Collaborator

Ayah Harap AKBP Dody Diberi Status Justice Collaborator

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 09:55 WIB
Ayah AKBP Doddy Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman, jenguk anaknya yang ditahan di Polda Metro (Adrial/detikcom)
Foto: Ayah AKBP Doddy Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman, jenguk anaknya yang ditahan di Polda Metro (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Menjelang tuntutan tersebut, ayahanda Dody, Maman Supratman menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Surat terbuka itu ditulis oleh Maman Supratman pada 25 Maret 2023 dan disampaikan secara terbuka melalui akun TikTok Della Supratman. Video ini dibenarkan oleh kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba.

Dalam surat terbuka itu Maman berharap anaknya bisa menjadi justice collaborator di kasus Irjen Teddy Minahasa. Pasalnya, menurutnya, selama ini AKBP Dody sudah banyak membantu untuk membuka seterang-terangnya kasus yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, di mana putra kami AKBP Doddy Prawiranegara sudah banyak membantu, membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini baik dalam BAP maupun persidangan. Namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," ujar Maman dalam video yang dilihat detikcom, Senin (27/3/2023).

Maman berputus asa menghadapi persidangan putranya yang melawan jenderal. Ia memelas kepada pemangku untuk menghargai kejujuran AKBP Dody dan memberikan status justice collaborator terhadap putranya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami, apalagi Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," bebernya.

Dia bersaksi mendapatkan intervensi dari Teddy Minahasa untuk menjalankan perintah yang tidak benar. Sebagai orang tua, Maman memiliki kekhawatiran dan ketakutan sebab putranya hanya perwira berpangkat AKBP yang melawan seorang jenderal.

"Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua yang di mana saat ini putra kami seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," tuturnya.

Seperti diketahui,AKBP Dody Prawiranegara hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Layak Dapat Tuntutan Tertinggi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: selengkapnya surat terbuka Maman Supratman

Berikut selengkapnya isi surat terbuka ayahanda AKBP Dody.


Jakarta 25 Maret 2023

Kepada YTH,

Presiden Republik Indonesia
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM
Kapolri
Jaksa Agung RI
Yang Mulia Majelis Hakim PN Jakarta Barat

Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih selaku ayah dan ibu dari AKBP Dody Prawiranegara sebagai terdakwa dalam pidana dengan nomor register: 97/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat.

Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu, membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini baik dalam BAP maupun persidangan. Namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait status anak kami AKBP Doddy Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya.

Putra kami suah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua yang di mana saat ini putra kami seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal.

Tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami, apalagi Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya.

Tapi kami dan AKBP Dody Prawiranegara menolak perintah dari Teddy Minahasa tersebut. Kami sangat menginginkan mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.

Kami berharap kepada bapak-bapak semua dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan serta mempertimbangkan pemberian status Juctice Collaborator untuk putra kami.

Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan, karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada pemimpin-pemimpin negara ini menegakkan keadilan. Selain itu kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari pemangku jabatan di negeri ini.

Sekiranya surat kami ini sampai kepada bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat agar bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana memenuhi dan mengabulkan permohonan kami agar putra kami ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

Kami beserta keluarga akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Demikian surat terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hari terdalam untuk kami tujukan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung RI, YM Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Atas kesempatan yang diberikan ini kami ucapkan terima kasih.

Kami yang memohon,


Maman Supratman

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads