Masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk tinggal tersisa sembilan bulan lagi. Harapan terhadap KPK agar bisa menjaring kasus besar atau big fish pun masih menyala.
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019.
Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.
Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun sebagaimana diatur dalam UU KPK. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini. Firli Bahuri Cs bakal purna tugas pada 20 Desember 2023.
Simak Video 'KPK Didesak Buka Identitas Semua Pejabat yang Diperiksa Hartanya':
Apa rencana Firli menangkap 'Big Fish'? Baca halaman selanjutnya.
Resolusi Firli di Akhir Masa Jabatan
Saat memasuki awal tahun akhir masa jabatannya, Firli mengaku ingin fokus. Dia mengatakan akan bertugas hingga akhir.
"Prinsipnya, saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh. Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK," tutup Firli kepada detikcom, Sabtu (7/1/2023).
Firli saat itu tidak mengungkap soal rencananya untuk menjerat 'big fish'.
![]() |
Kapan big fish akan dijaring KPK? Baca halaman selanjutnya.
Asa KPK Menjaring 'Big Fish'
Meskipun KPK tak juga menjaring kasus besar, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean masih menaruh asa kepada lembaga antirasuah itu. Dia menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi.
"Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Tumpak di kanal YouTube KPK seperti dikutip, Minggu (26/3/2023).
Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara 'Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK'. Tumpak mengatakan KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.
![]() |
Tumpak lantas berkaca pada apa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung saat ini malah lebih dulu mengusut kasus-kasus besar.
"Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu," ucap Tumpak.
Terlebih, menurut Tumpak, KPK dalam pemberantasan korupsi disebut sebagai supervisor. Namun bila kondisinya seperti ini, sungguh disayangkan.
"Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi, ya, kan?" kata Tumpak.