Polisi Tindak Toko Jamu di Jaksel yang Jual Miras Saat Ramadan

Polisi Tindak Toko Jamu di Jaksel yang Jual Miras Saat Ramadan

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 17:01 WIB
Ilustrasi fokus Maut Miras Oplosan (Luthfy Syahban/detikcom)
Foto ilustrasi miras (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Polisi menindak sebuah toko jamu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang nekat menjual miras di bulan Ramadan. Polisi pun mengamankan beberapa jenis miras.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (24/3). Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di sebuah toko jamu.

Setelah dilakukan pengecekan, pemilik kios berinisial D (24) kedapatan tengah memperjualbelikan puluhan botol minuman keras tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengamankan 24 botol minuman keras jenis Intisari dan Singaraja sisa penjualan. Singaraja 12 botol, intisari 12 botol," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, D dan barang bukti tersebut diamankan pihak kepolisian. Multazam menegaskan pihaknya akan terus memantau peredaran minuman keras di wilayahnya, khususnya pada saat Ramadan.

"Selanjutnya penjual minuman berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jagakarsa guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

(wnv/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads