Polisi menindak sebuah toko jamu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang nekat menjual miras di bulan Ramadan. Polisi pun mengamankan beberapa jenis miras.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (24/3). Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di sebuah toko jamu.
Setelah dilakukan pengecekan, pemilik kios berinisial D (24) kedapatan tengah memperjualbelikan puluhan botol minuman keras tanpa izin.
"Mengamankan 24 botol minuman keras jenis Intisari dan Singaraja sisa penjualan. Singaraja 12 botol, intisari 12 botol," ujarnya.
Selanjutnya, D dan barang bukti tersebut diamankan pihak kepolisian. Multazam menegaskan pihaknya akan terus memantau peredaran minuman keras di wilayahnya, khususnya pada saat Ramadan.
"Selanjutnya penjual minuman berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jagakarsa guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(wnv/rdp)