5 Fakta Terkini Remaja Pemotor R25 Tabrak Vito Raditya hingga Tewas

5 Fakta Terkini Remaja Pemotor R25 Tabrak Vito Raditya hingga Tewas

Tim detikJateng - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 09:11 WIB
Motor yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan Vito tewas di Semarang. Foto diambil pada Sabtu (25/3/2023).
Foto: Motor yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan Vito tewas di Semarang. Foto diambil pada Sabtu (25/3/2023). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Kasus remaja inisial K (15) pengendara sepeda motor Yamaha R25 kecelakaan dan menyebabkan pemotor lain, Vito Raditya (18), tewas diproses Polrestabes Semarang. Remaja K kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) atau pelaku dalam insiden kecelakaan ini.

1. K Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum

Dilansir detikJateng, penetapan status K sebagai ABH berdasarkan pemeriksaan polisi. K kini didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pemeriksaan kepada K baru bisa dilakukan sepekan setelah kecelakaan karena masih dalam perawatan medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 16 Maret baru lakukan pemeriksaan terhadap anak K. Kebetulan di bawah umur, 15 tahun. Penanganan karena anak berhadapan dengan hukum koordinasi dengan Bapas," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

ADVERTISEMENT

"Per 23 Maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas," imbuhnya.

2. K Tidak Ditahan

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Ardi memang ada penanganan khusus. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Digarisbawahi, karena anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 dengan ancaman perkara tidak lebih dari 7 tahun, anak di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

3. Penjelasan Polisi Soal Penanganan

Ardi juga menegaskan kasus kecelakaan tersebut terus ditangani dan terkait opini di media sosial yang menyebut penanganan lama itu karena ada sejumlah prosedur dan yang bersangkutan masih di bawah umur. Pemeriksaan juga baru bisa dilakukan setelah pihak-pihak yang terlibat sudah mendapat penanganan medis.

"Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait opini lambatnya penanganan. Kecelakaan ketika terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan," tegasnya.

4. K Berkendara dengan Kecepatan Tinggi

Ardi juga menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan K. Hal itu berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan lainnya.

Pertama yaitu K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi, Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.

"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).

5. K Tidak Punya SIM

K saat kejadian pada 8 Maret lalu mengendarai motor R25 memboncengkan teman perempuannya. K yang berusia 15 tahun dipastikan belum memiliki SIM.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video: Detik-detik Remaja Semarang Ngebut Bawa Motor-Tabrak Vito Hingga Tewas

[Gambas:Video 20detik]



Saksikan juga Sosok Minggu ini: A.R. Tanjung Si Pelukis Poster Film 'Panas'

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads