Jika Terbukti, Depkum HAM Jateng Akan Beri Sanksi Beni Irawan

Jika Terbukti, Depkum HAM Jateng Akan Beri Sanksi Beni Irawan

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 00:35 WIB
Semarang - Jika sipir LP Purwokerto Beni Irawan (35) terbukti menyelundupkan laptop ke LP Kerobokan Bali untuk membantu komunikasi terpidana mati Bom Bali I Imam Samudra kepada pengikutnya, Kanwil Depkum dan HAM Jawa Tengah siap memberi sanksi. "Sesuai ketentuan kepegawaian, siapa pun akan diberi sanksi jika terbukti melakukan tindakan negatif, termasuk Beni," kata Kepala Kanwil Depkum HAM Jateng Ngusman di kantornya, Jalan DR Cipto Semarang, Senin (28/8/2006). Ngusman menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Purwokerto perihal penangkapan Beni Irawan pada Jumat 25 Agustus lalu oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88. Namun, Kanwil Depkum HAM belum bisa memastikan apakah Beni benar-benar melakukan penyeludupan atau tidak. Lebih lanjut, mantan Kepala LP Cipinang Jakarta ini menjelaskan, jika sudah ada bukti sah, pada tahap awal Beni bisa 'diskorsing' atau diberhentikan sementara sambil menunggu laporan pasti. Setelah itu, sanksi berikutnya menyusul. "Kami belum mengetahui apakah Beni melakukan penyelundupan itu atau tidak. Sampai saat ini, dia masih diperiksa penyidik. Kita tunggu hasilnya," paparnya. Ngusman mengaku, pascapenangkapan Beni, pihaknya terus meminta laporan dari LP Purwokerto dan terus berkoordinasi dengan Kalapas Krobokan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Karena belum dipastikan terlibat dalam penyelundupan laptop, hingga saat ini posisi Beni masih aman. Kanwil Depkum HAM tidak bisa memberikan sanksi tanpa adanya bukti. Sesuai prosedur yang berlaku, jelas Ngusman, Depkum HAM telah meminta Kalapas Purwokerto mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga Beni. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan berlangsung lancar. Ketika ditanya soal pengamanan terhadap Imam Samudera di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Ngusman menyatakan, tak ada perlakuan yang berlebihan terhadap terpidana mati itu. "Kita ada tim khusus, pengamanan khusus, hingga laporan khusus," katanya.Beni Irawan diduga terlibat dalam penyelundupan laptop ke LP Kerobokan Bali pada saat ia bertugas di sana. Beni kemudian pindah tugas ke LP Purwokerto pada 26 Mei 2004. (ndr/)


Berita Terkait