PKB Jateng Versi Anam Tolak Rencana Pembentukan Partai Baru

PKB Jateng Versi Anam Tolak Rencana Pembentukan Partai Baru

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 00:20 WIB
Semarang - Meski kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA), PKB Jateng versi Choirul Anam tak bergeming. Mereka menolak rencana pembentukan partai baru. Wakil Ketua PKB Jateng versi Choirul Anam, Muhlisin Bisri menyatakan, gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Choirul Anam dkk bersifat personal persona stend, sehingga tidak berpengaruh terhadap DPP PKB hasil Muktamar PKB II di Surabaya secara institusional. Dengan memenangkan Muhaimin, MA telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena mengeluarkan dua putusan yang berbeda terhadap persoalan yang sama yakni putusan kasasi MA No. 1896.K/Pdt/2005 tanggal 15 Nopember 2005 dan gugatan No.444/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel. "Keduanya bertolak belakang. MA menerima gugatan Choirul Anam sekaligus menolaknya. Padahal gugatannya sama yakni status PKB, lagu, hymne, dan atribut lain," kata Muhlisin dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (28/8/2006). Muhlisin menilai, keputusan MA bukanlah keputusan final. Karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan konsolidasi partai di segala tingkatan sebagaimana biasanya. Klaim-klaim yang mengatasnamakan PKB tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjut, Muhlisin menegaskan, pihaknya akan mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh DPP PKB untuk mengajukan PK dan sejumlah gugatan lainnya. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan keabsahan seluruh produk PKB hasil Muktamar II di Surabaya yang dilandasi oleh Putusan Kasasi MA No. 1896.K/Pdt/2005. DPW dan DPC PKB se-Jawa Tengah berencana akan mempertahankan PKB dan tidak tertarik menggagas dan membuat partai baru, sebab perjuangan untuk menegakan kebenaran dan keadilan tetap terus dilaksanakan dan menjadi prioritas utama. "Kami juga akan senantiasa patuh pada arahan dan bimbingan kiai demi keberlanjutan PKB," tandas Muhlisin Bisri. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait