Pengacara Ancam Bawa Kasus Tibo Cs ke Mahkamah Internasional

Pengacara Ancam Bawa Kasus Tibo Cs ke Mahkamah Internasional

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 21:33 WIB
Jakarta - Perlawanan melalui jalur hukum terus ditempuh pengacara Tibo Cs. Mereka mengajukan surat permohonan agar pelaksanaan eksekusi klien mereka ditunda. Apabila tidak digubris, pengacara mengancam akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag."Jika eksekusi terus dilaksanakan, kuasa hukum akan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional kata penasehat hukum Tibo cs, Paskalis Pieter ketika dihubungi per telepon, di Jakarta, Senin (28/8/2006).Menurut dia, tim pengacara akan mengajukan surat ke Kejagung untuk meminta agar eksekusi ditunda. Selain itu, Paskalis meminta agar dilaksanakan persidangan ulang karena proses persidangan di tingkat pengadilan negeri penuh dengan rekayasa. "Di luar surat itu, kita juga meminta agar persidangan digelar lagi karena proses persidangan di tingkat pengadilan sesat, penuh dengan rekayasa," jelas Paskalis.Parpol Kirim Surat ke KejagungSementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha menjelaskan salah satu partai politik (Parpol) juga telah mengirimkan surat ke kejagung, yang meminta agar eksekusi terhadap Tibo cs ditunda dan dihentikan dengan alasan kemanusian.Selain meminta penundaan, lanjut Pasek, parpol tersebut juga meminta agar dilakukan penyelidikan ulang yang bersifat independen. "Kalau penyelidikan itu bukan kewenangan kejagung karena perbuatan pidana yang dilakukan Tibo cs dalam lingkup pidana umum, sehingga kewenangan penyelidikan di polri," ujar Pasek.Menurut Pasek, kejagung telah membalas surat tersebut. Isinya kejagung tidak dapat mengabulkan permintaan itu. Alasannya proses hukum terhadap Tibo cs sudah melalui mekanisme hukum yang benar."Tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan putusan pengadilan sesegera mungkin," tandas pasek.Mengenai pelaksanaan eksekusi, menurut pasek, berdasarkan Penetapan Presiden No 2 tahun 1964, Kapolda setempat lah yang menentukan waktu dan tempat dengan perimbangan dan nasehat dari Kajati."Segala yang berkaitan dengan eksekusi menjadi tanggung jawab pejabat di daerah. Tidak perlu menunggu petunjuk kejagung," ujar Pasek. (ndr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads