Tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) membacok siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, hingga tewas sambil live Instagram (IG). Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Terhadap ketiga ABH ini maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C juncto Pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Jumat (24/3/2023).
Zainal mengatakan pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun itu tak terima dan janjian untuk berduel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat, yaitu di TKP, untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP," ujarnya.
Pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, sedangkan AAB yang membawa motor.
"DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video '3 ABG Bacok Mati Pelajar SMP Sukabumi Ditangkap':