Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi. Begini duduk perkara yang diketahui sejauh ini.
Profesor hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut sudah melangkah ke kantor polisi sejak tahun lalu. Awalnya, belum diketahui soal perkara apa yang dia laporkan ke polisi.
10 November 2022, Eddy melaporkan orang berinisial AB ke Polda Metro Jaya. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor laporan Eddy ke Polda Metro Jaya adalah LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
1 Desember 2022, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.
Ternyata, AB adalah ponakan Eddy Hiariej. Simak selengkapnya:
Saksikan juga 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':
AB adalah ponakan Eddy Hiariej
AB adalah ponakan dari Wamenkumham Eddy Hiariej. Sang paman mempolisikan keponakan lantaran si keponakan diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. Ini adalah perkara pencemaran nama baik.
"Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (24/3/2024).
Eddy Hiariej belum bercerita berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya.
"Ini masalah pribadi," ujar Eddy.
Laporan itu sudah diselidiki Bareskrim Polri. Berikut adalah kalimat yang tertulis dalam surat penyelidikan tertanggal 19 Desember 2022.
dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dikumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, polisi proses laporan Eddy Hiariej:
Polisi proses laporan Eddy Hiariej
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas ponakannya sendiri, AB. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu sedang diproses.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Jumat (24/3) kemarin.
Namun dia belum menjelaskan apakah pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor atau tidak. Adi Vivid juga belum menjelaskan detail persoalan yang dilaporkan Eddy.