Polda Riau Tetapkan 58 Tersangka Pembakar Hutan
Senin, 28 Agu 2006 17:24 WIB
Pekanbaru -
Nasib apes menimpa 58 pekerja lapangan. Mereka disangkakan sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan yang menimbulkan kabut asap di Riau. Anehnya, polisi belum mengungkap siapa pemilik lahan tersebut. Polda Riau menetapkan 58 tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan dari berbagai kabupaten dan kota se-Riau. Dipastikan para tersangka hanyalah orang-orang pekerja lapangan yang dibayar pemilik lahan. Tersangka ini pun kini mendekam di sejumlah Mapolres. Namun, masyarakat banyak menyayangkan sikap jajaran Polda Riau ini. Sebab, yang mereka tahan hanyalah orang yang bekerja di lapangan. Sedangkan para pemilik lahan sampai saat ini tidak satu pun yang bisa disentuh hukum. Namun pihak Polda Riau membantah bila disebut penegakan hukum itu hanya berlaku kepada rakyat kecil. "Untuk tahap awal ini kita memang menetapkan pelaku pembakaran lahan sebagai tersangka. Namun bukan berarti kita membebaskan pemilik lahannya. Kasus ini akan terus kita sidik sampai ke pemilik lahan tersebut. Jadi tidak benar kalau kami memilah-milah dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan ini," kata Wakapolda Riau Kombes Rusbagio Ishak dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (28/8/2006). Wakapolda juga berjanji menindaklanjuti pemeriksaan pada para pemilik lahan tersebut. Sebab, areal yang terbakar kini sudah ditandai dengan garis polisi. Itu artinya lahan yang terbakar kini berstatus quo. "Nantinya, kita akan menggunakan hukum terbalik. Dengan demikian, akan mempermudah mencari tahu siapa pemilik lahan terbakar tersebut. Sedangkan status lahan nantinya akan kita serahkan kepada pemerintah daerah sendiri," kata Wakapolda Riau. Sementara itu, Kepala Bapedalda Provinsi Riau Khairul Zainal dalam beberapa kali kesempatan selalu menyebut bahwa pemilik lahan yang sengaja melakukan pembakaran itu sebagian besar merupakan milik oknum-oknum pejabat sendiri. Dugaan ini didasari, karena pembukaan lahan rata-rata mencapai ratusan hektar. "Logika saja, kalau hanya masyarakat kecil, rasanya tidak mungkin memiliki lahan untuk membuka perkebunan sawit luasnya di atas 50 hektar. Orang yang bisa menguasai lahan sebanyak itu, tentulah oknum-oknum pejabat kita sendiri," kata Khairul.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































