Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 12 jam. KPK melakukan pendalaman guna menemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, selain Rafael Alun, KPK memeriksa istri dan putri Rafael hari ini. Namun Ali Fikri enggan membeberkan terkait pemeriksaan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai materi permintaan keterangan kegiatan penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," imbuhnya.
Kendati begitu, dia menegaskan KPK berkomitmen menyelesaikan proses penyelidikan terhadap Rafael Alun.
"Kami masih butuh waktu untuk hal tersebut. Perkembangan nanti akan disampaikan," pungkasnya.
Baca juga: KPK Periksa Rafael Alun, Istri dan Anaknya |
Sebagaimana diketahui, KPK memeriksa Rafael Alun hari ini. Rafael diperiksa sekitar 12 lamanya.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3), Rafael keluar dari ruang riksa sekitar pukul 20.30 WIB. Terlihat Rafael Alun keluar dari ruang pemeriksaan bersama sang istri.
Selepas diperiksa KPK, keduanya tak berkomentar apa pun. Mereka tetap berjalan meski sempat ditanya sejumlah awak media.
Keduanya langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B-777-RCO.
(lir/lir)