BRR Bantah Tudingan Korupsi ICW
Senin, 28 Agu 2006 17:00 WIB
Jakarta - Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias membantah tudingan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). BRR meminta ICW lebih bertanggung jawab dalam memberikan kritik.Bantahan itu disampaikan Plt Sekretaris BRR Tengku Kamaruzaman di kantor BRR, Jl Galuh II, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (28/8/2006)."Sebelum mempublikasikan tudingan korupsi tersebut, ICW seharusnya mengklarifikasi kepada BRR. Dengan demikian informasi yang disampaikan ICW ke publik tepat dan kontekstual," kata Kamaruzaman.Selanjutnya Kamaruzaman mengklarifikasi satu persatu tudingan ICW. Pertama soal penunjukan PT Holcim Indonesia Tbk terkait penghancuran obat kedaluwarsa di Aceh dan Nias. Penunjukan PT Holcim didasarkan pada petunjuk penghancuran obat dan alat medis yang dikeluarkan WHO dan lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk penghancuran limbah berbahaya.Dari penelusuran BRR, PT Holcim satu-satunya perusahaan yang mempunyai lisensi dan mampu melakukan pekerjaaan tersebut. Pada Mei 2006 lalu sudah dilakukan pembakaran obat kadaluwarsa sebanyak 50 ton."Selanjutnya PT Holcim akan melanjutkan pekerjaanya kembali, karena obat kedaluwarsa di sana sebanyak 200 ton. Ini sisa masa tanggap darurat," terang Kamaruzaman.Kedua, masalah penunjukan langsung konsultan media relations, yakni PT Emerson Asia Pacific. Dijelaskan, BRR mengundang lima perusahaan konsultan media. Dari kelima konsultan itu, hanya 3 perusahaan yang melengkapi syarat administrasi, kemampuan konsultan, dan harga penawaran."Dari tiga itu, terpilih PT Emerson. Sebab perusahaan ini mempunyai kelengkapan administrasi dokumen yang paling baik dan memenuhi undangan presentasi," tutur Kamaruzaman.Ketiga, soal pembangunan kantor BRR oleh PT Semar Kembar Sakti. BRR membantah semua pembangunan itu seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Secara bersamaan ada 9 perusahaan lainnya yang mengerjakan pekerjaan secara terpisah. Termasuk perusahaan yang dikelola oleh donatur dari Cina untuk mendirikan kantor mereka di gedung BRR Aceh.Keempat, tudingan ICW soal korupsi Rp 3,2 miliar untuk pencetakan buku. Dari penelusuran terhadap dokumen kuasa pengguna anggaran BRR, jumlah itu tidak seluruhnya untuk pencetakan buku. Tetapi mencakup penerbitan brosur, pencetakan laporan, materi presentasi, acara pertemuan dengan negara donor, dan penyediaan peralatan komputer untuk penyusunan buku.Terakhir soal adanya konflik kepentingan karena sejumlah rekanan yang ditunjuk masih memiliki hubungan dengan Ketua BRR Kuntoro Mangkusubroto. Misalnya penunjukan PT Wastuwidyawan karena pemiliknya ternyata Deputi Perumahan BRR, Andi Siswanto.Menurut Kamaruzaman, tudingan ICW itu juga tidak benar. Sebab Andi sudah mengundurkan diri sebagai salah satu pemegang saham perusahaan itu terhitung 5 Januari 2006. "BRR mempersilakan kepada semua pihak membantu proses pengawasan terhadap kinerja BRR. Tetapi berikan dukungan secara kritis, bertanggung jawab, dan menghindari personal interest. Kami khawatir hal-hal seperti ini akan menutup Aceh dari bantuan nasional," kilah Kamaruzaman.Asisten Program Monitoring Aceh ICW-Komisi Darurat Kemanusiaan, Firdaus Ilyas, mengatakan ICW menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dan korupsi dalam lima bidang pekerjaan BRR dengan nilai total proyek mencapai Rp 23,96 miliar. Proyek yang terindikasi disimpangkan dan dikorup itu adalah soal pencetakan buku, penyusunan pembangunan wilayah, pemusnahan obat kedaluwarsa, pengadaan inventaris kantor, dan penunjukan konsultan media.
(djo/)











































