Pemkot Semarang Izinkan Warga Bagi Takjil, tapi Tidak di Pinggir Jalan

Pemkot Semarang Izinkan Warga Bagi Takjil, tapi Tidak di Pinggir Jalan

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 20:21 WIB
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meluruskan informasi terkait pelarangan pembagian takjil di bulan Ramadan. Mbak Ita, sapaan akrabnya, menjelaskan pelarangan tersebut hanya berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Semarang.

"Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat. Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan. Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah diimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda," jelas Mbak Ita dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Mbak Ita menjelaskan pihaknya sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ," kata Mbak Ita.

Selain sudah adanya Perda yang mengatur, Mbak Ita menjelaskan larangan membagikan takjil di jalan raya dibuat karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.

ADVERTISEMENT

"Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya," lanjut Mbak Ita.

Ia menggarisbawahi pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadan. Aturan yang dibuat hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya, sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads